Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan keputusan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu